Terbitnya peraturan tersebut, merupakan pembaharuan dari peraturan sebelumnya yaitu Permendagri nomor 54 tahun 2009 yang di nilai tidak relevan lagi dengan perkembangan organisasi, hukum, dan teknologi informasi di Indonesia.
"Oleh karena itu, sosialisasi ini penting, dalam rangka penyesuaian terhadap regulasi yang baru pada bidang ketatalaksanaan di Sumatera Barat,"lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Sumatera Barat Fitriati, menjelaskan perbaikan tata laksana termasuk di dalamnya tata naskah, merupakan bagian dari roadmap keberhasilan reformasi biirokrasi.
Sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, pihaknya merasa perlu melakukan sosialisasi untuk mendorong upaya perbaikan kualitas ketatalaksanaan di Sumatera Barat.
"Dengan sosialisi ini diharapkan dapat mendorong percepatan perubahan area ketatalaksanaan, sebagai bentuk implementasi Reformasi Birokrasi dengan mengacu kepada peraturan perundang- undangan," jelasnya.
Selaku narasumber, sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri Supriyanto beserta tim, serta diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Sumbar dan Bagian Organisasi dari seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat. (adpsb)