CARAPANDANG - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong penyiapan regulasi penyelenggaraan Pemilihan Umum 2029, seiring dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi, di Semarang, Kamis, menjelaskan bahwa putusan MK nomor 135 akan membawa efek perubahan yang sangat besar karena nanti harus diselenggarakan pemilu yang terpisah antara nasional dan daerah.
Putusan MK tersebut memisahkan jadwal pemilu nasional (pemilihan Presiden, DPR, DPD) dan pemilu lokal/daerah (pemilihan gubernur, bupati/wali kota, DPRD) mulai tahun 2029.
Hal tersebut disampaikannya saat Focus Group Discussion (FGD) Dalam Rangka Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.
Diskusi tersebut juga mengundang perwakilan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang.
"Hari ini banyak kita diskusikan dan ada beberapa saya kira catatan-catatan yang mungkin bisa menjadi solusi agar pemilu yang terpisah antara nasional dengan daerah itu tidak menimbulkan efek yang tidak menguntungkan bagi kita semua," katanya.
Ia mencontohkan bagaimana dengan masa jabatan gubernur, bupati, dan wali kota jika pemilu nasional dan lokal dipisah, sementara pemilihannya serentak pada 2024.