Beranda Umum DPR Ajak Pemerintah Bahas Aturan Haji Furoda

DPR Ajak Pemerintah Bahas Aturan Haji Furoda

0
Rencananya pengaturan tersebut akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Haji.

CARAPANDANG - DPR akan mengajak pemerintah mengatur batas atas atau harga tertinggi haji furoda. Rencananya pengaturan tersebut akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Haji. 

Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, UU tersebut sejauh ini belum mengatur batas atas haji furoda. "Maka nanti di Undang-Undang sebetulnya harus ada pembatasan batas atasnya berapa yang boleh," kata Marawan dalam keterangan di Kantor Presiden, Selasa (7/1/2025) malam. 

Menurutnya, karena belum diatur dalam UU, harga tertinggi haji furoda di Indonesia menjadi tidak terkontrol. Pemerintah pun tidak memiliki dasar hukum untuk mengatur harga tertinggi. 

Apalagi, selama ini kuota haji diberikan secara langsung oleh pemerintah Arab Saudi kepada pihak swasta. Pemberian harga ini tanpa diketahui pula oleh pemerintah Indonesia. 

"Sekalipun orang menyerbu furoda, harus ada batas atas, (yang) belum terkontrol. Jadi itu murni dikirim Saudi ke swasta di sini, penyelenggara ibadah haji khusus," ucap Marwan. 

Ia mengatakan, sejauh ini pemberangkatan jemaah haji furoda juga di luar kewenangan pemerintah. Di mana hal ini menjadi urusan pemerintah hanya keamanan dan perlindungan konsumen. 

"Nanti yang akan datang harus kita batasi, ada batas atas, nanti direvisi mungkin kita akan masukkan kata-kata furoda. Karena jemaah Indonesia berangkat, furoda ini murni sebetulnya swasta antara penyelenggara ibadah haji bersama pemerintan Arab Saudi," ujarnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here