CARAPANDANG - DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk mengesahkan revisi PKPU terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024
Hal tersebut disampaikan melalui rapat Komisi II DPR RI dengan sejumlah pihak seperti Kemenkumham, Kemendagri hingga KPU RI di kompleks Senayan, Minggu (25/8/2024).
"Komisi II bersama Kemenkumham, KPU, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP menyetujui rancangan atau RPKPU tentang perubahan atas peraturan tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wali kota," ujar Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Achmad Doli Kurnia.
Sebelumnya, Ketua KPU Mochamad Afifuddin setelah revisi PKPU ditetapkan hari ini maka tindaklanjutnya yaitu berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa segera diundangkan.
"Kami akan melakukan Harmonisasi dan sudah terkonsolidasi dengan teman teman
kemenkumham, insyaallah sangat cepat untuk bisa di segerakan," ujar Afif.