Beranda Suara Senayan DPR RI Sahkan RUU APBN 2024 Jadi Undang-undang

DPR RI Sahkan RUU APBN 2024 Jadi Undang-undang

Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025 menjadi Undang-Undang. Hal ini diputuskannya dengan persetujuan para anggota DPR dari sembilan fraksi dalam Rapat Paripurna DPR.

0
228
Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025 menjadi Undang-Undang. Hal ini diputuskannya dengan persetujuan para anggota DPR dari sembilan fraksi dalam Rapat Paripurna DPR.

CARAPANDANG - Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025 menjadi Undang-Undang. Hal ini diputuskannya dengan persetujuan para anggota DPR dari sembilan fraksi dalam Rapat Paripurna DPR.

"Atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN tahun anggaran 2025 untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna hari ini. Di mana untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Lodewijk di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (19/9/2024).

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU APBN 2025 dapat disetujui disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Lodewijk seraya bertanya. "Setuju," jawab angota fraksi yang hadir.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah mengatakan, pemerintah dan DPR telah menyetujui RUU APBN 2025. Menurutnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah memaparkan asumsi makro yang disetujui pada keputusan tingkat I Rapat Banggar.

"Kesepakatan pembicaraan tingkat I pembahasan RUU APBN tahun 2025 di Badan Anggaran DPR. Asumsi makro, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, laju inflasi 2,5 persen," kata Sadi.

"Kemudian, nilai tukar rupiah Rp16.000/USD, tingkat suku bunga SBN 10 tahun 7 persen, harga minyak mentah ICP 82/barrel. Selain itu, lifting minyak bumi ribu barrel per hari 605, lifting gas bumi ribu barrel setara minyak per hari 1005," kata Said.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here