CARAPANDANG - Ketua DPR, Puan Maharani mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomer 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukannya dalam Rapat Paripurna DPR yang disetujui oleh seluruh Fraksi dan para anggota DPR yang hadir.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang, setuju ya, terima kasih," kata Puan di Ruang Rapat Paripurna, pada Kamis (20/3/2025).
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto memastikan tidak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan Revisi UU TNI. Ia menyatakan revisi tiga pasal yaitu kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian dan lembaga.
"Hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI dengan fokus pada tiga substansi. Pertama soal kedudukan TNI, kemudian pasal 17 soal operasi militer selain perang, dan Pasal 53 soal penambahan usia pensiun prajurit TNI," ucapnya.
Sejumlah pihak terkait hadir dalam Rapat Paripurna Pimpinan DPR terkait pengesahan Revisi Undang-Undang TNI menjadi Undang-Undang. Diantaranya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Mensesneg Prasetyo Hadi.