CARAPANDANG - DPR menyetujui penetapan Penyelenggara Haji dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi mitra Komisi VIII DPR. Penetapan tersebut diputuskan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir dalam Rapat Paripurna yang disetujui para anggota DPR.
"Kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah penetapan Badan Penyelenggara Haji dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menjadi mitra kerja Komisi VIII dapat disetujui, setuju, terima kasih," kata Kadir di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Selasa (19/11/2024).
Ia mengatakan, pelaksanaan rapat kerja hingga rapat dengar pendapat BPJPH dilakukan di Komisi VIII DPR. Ia berharap, BPJPH dapat bekerjasama dengan Komisi VIII khususnya merealisasikan program kerja tahun 2025.
"Berdasarkan pasal 24 ayat 2 peraturan DPR RI tentang tata tertib menyatakan mitra kerja komisi. Hal ini sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai perkembangan dan kebutuhan," katanya.
Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi dan pimpinan AKD DPR melakukan Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus. Rapat tersebut menetapkan Badan Penyelenggara Haji dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menjadi mitra kerja komisi VIII DPR.