"Seluruh fraksi memandang bahwa kerja sama pertahanan Indonesia, Turki, dan Malaysia bernilai sangat strategis dalam memperkuat stabilitas geopolitik, alih teknologi industri pertahanan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia militer," tuturnya.
Komisi I berkomitmen menekankan pentingnya pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran secara konsisten.
Dia mengatakan efektivitas implementasi dari Undang-Undang pascapengesahan tergantung pada pengawasan yang objektif. Selain itu, pelaksanaan Undang-Undang juga memerlukan dukungan penganggaran yang terukur, tepat guna, dan berkelanjutan.
“Pendanaan yang kuat mutlak diperlukan guna memenuhi komitmen secara tepat waktu, termasuk dalam membiayai rencana strategis peningkatan kualitas SDM pertahanan melalui pelatihan bersama yang mengikat dan komprehensif," kata Anton.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Rabu (1/7), mengatakan perjanjian dengan Turki dan Malaysia belum dapat diberlakukan karena masih menunggu pemenuhan prosedur hukum dalam negeri masing-masing pihak.
Oleh karena itu, persetujuan DPR terhadap kedua RUU ratifikasi tersebut menjadi tahapan penting agar kerja sama dapat mulai berlaku dan diimplementasikan.
Dia pun menekankan bahwa kerja sama pertahanan dengan Turki dan Malaysia dikembangkan berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menguntungkan serta penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial masing-masing negara.