Menurut Wirman, persetujuan seluruh fraksi menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Setiap ranperda telah melalui tahapan pembahasan yang mendalam. Fraksi-fraksi memberikan berbagai masukan, penyempurnaan, dan catatan strategis sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah," ujarnya.
Ia mengatakan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum menjadi salah satu regulasi yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat karena memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi akses bantuan hukum bagi warga kurang mampu.
Menurut dia, keberadaan perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menjamin kesetaraan warga negara di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kemampuan ekonomi.
"Melalui perda ini, masyarakat yang kurang mampu memiliki akses yang lebih luas terhadap pendampingan hukum. DPRD memandang regulasi ini penting untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat," katanya.
Selain itu, DPRD juga mendukung pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sebagai langkah harmonisasi regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.