PAYAKUMBUH, CARAPANDANG - DPRD Kota Payakumbuh menegaskan hingga saat ini belum menerima pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari Pemko Payakumbuh terkait rencana simplifikasi tiga peraturan daerah (Perda), yakni tentang perparkiran, pedagang kaki lima (PKL), dan pengelolaan pasar tradisional.
Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Payakumbuh dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Tim Advokasi Tanah Ulayat yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Payakumbuh, Minggu (05/07/2026).
Hearing tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Hurisna Jamhur dan Erlindawati, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD.
Forum itu digelar sebagai tindak lanjut atas surat permohonan hearing yang diajukan Tim Advokasi Tanah Ulayat Nomor 02/T-ATUN-KNG/Pyk/VI-2026 tertanggal 22 Juni 2026.
"Sampai hari ini DPRD Kota Payakumbuh belum menerima pembahasan Ranperda dari Pemko Payakumbuh terkait simplifikasi tiga perda tersebut. Karena itu, kami memandang perlu mendengarkan aspirasi masyarakat agar memperoleh gambaran yang utuh sebelum proses legislasi berjalan," kata Ketua DPRD Wirman Putra.
Dalam hearing tersebut, Tim Advokasi Tanah Ulayat menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat terhadap rencana simplifikasi tiga perda yang mengatur perparkiran, pedagang kaki lima, dan pengelolaan pasar tradisional.