Pengelolaan arsip ini, menurutnya, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang kode klasifikasi arsip dan Perda Provinsi Sumbar Nomor 17 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kearsipan. Dengan demikian, arsip dapat lebih tertata, aman, dan mudah diakses ketika dibutuhkan.
“Arsip adalah memori kolektif dan aset yang bernilai strategis. Karena itu, Biro Umum menempatkan program ini sebagai prioritas agar dokumen-dokumen pemerintahan di Setdaprov Sumbar tertata rapi, aman, dan mudah diakses bila diperlukan,” tambahnya.
Melalui program ini, pihaknya berkomitmen untuk memastikan tata kelola kearsipan ini dapat menjadi fondasi kuat dalam mendukung pelayanan publik yang semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (adpsb/bud)