Beranda Hukum dan Kriminal Fariz RM Dituntut Enam Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Fariz RM Dituntut Enam Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

0
istimewa

Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here