Apalagi, sambung Mahyeldi, amanat tersebut juga telah semakin diperkuat dengan lahirnya UU No 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Dimana pada pasal 5 telah secara jelas disebutkan bahwa 'adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK)'.
"Artinya, UU tersebut mengakui bahwa adat, kekayaan sejarah, dan bahasa serta kesenian, ritual, dan kearifan lokal telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Sumatera Barat," jelas Mahyeldi.
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Syaifullah mengatakan FGD yang mengusung tema 'Mahimpun Pangana Marajuik Wancana, Mewujudkan Kebudayaan Sumatera Barat' itu bertujuan untuk menghimpun masukan-masukan tentang pelestarian kebudayaan untuk bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Sumbar 2045.
"Untuk merumuskan itu, pemerintah membutuhkan sumbang saran dari akademisi dan tokoh adat," ujar Syaifullah.
Adapun para akademisi dan tokoh adat yang dihadirkan sebagai narasumber dalam FGD ini adalah Prof. Nursyrwan Effendi dan Budayawan Dr. Yulizal Yunus.
Selain para akademisi dan tokoh adat Sumbar, juga tampak hadir dalam acara tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar; Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar, Dt. Nan Sati; Kepala BPK Wilayah III, Kepala Balai Bahasa Sumbar, para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, serta tamu undangan lainnya. (adpsb)