Yusril menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalu penandatanganan pengaturan praktis. Penandatangan ini dilakukan secara langsung oleh Menko Kumham Imipas Yustil Ihza Mahendra dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta.
Sementara, Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez menegaskan pihaknya menghormati keputusan pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane. Namun, Raul memastikan bahwa terpidana Mary Jane akan menjalani hukuman sesuai dengan hukum dan peraturan di Filipina apabila ia dipindahkan.
“Mary Jane akan tunduk pada aturan dan peraturan Filipina. Namun, hal itu akan bertentangan dengan putusan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh otoritas peradilan Indonesia. Kami menghormati dan menghargai keputusan tersebut,” kata Raul.