CARAPANDANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kembali mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat pengunduran diri yang kedua diserahkan pada Sabtu (23/12/2023). Adapun, Firli saat ini sedang tersandung masalah hukum dan persoalan etik.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian.
Di sisi lain, Firli juga sedang menjalani sidang etik dalam kasus yang sama. Firli sendiri telah mengirimkan surat pernyataan berhenti dari KPK pada 18 Desember 2023.
Dia menyatakan berhenti dan tidak memperpanjang masa jabatannya hingga 2024 per 20 Desember 2023.
Namun demikian, surat yang sudah diterima oleh Istana Negara itu lalu dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena pemberitahuan atau pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK.
Oleh karena itu, Firli memperbaiki surat tersebut dan menyatakan pengunduran dirinya sebagai pimpinan KPK, baik ketua maupun anggota.
"Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU No.30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," katanya melalui keterangan resmi, dikutip Senin (25/12/2023).