Beranda Umum Friderica Widyasari Dewi Ditujuk OJK Sebagai Ketua Dewan Komisioner

Friderica Widyasari Dewi Ditujuk OJK Sebagai Ketua Dewan Komisioner

penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK

0
Friderica Widyasari Dewi

CARAPANDANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menetapkan, Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Kemudian, Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK , M. Ismail Riyadi di Jakarta, Sabtu (31/1/2026) menjelaskan bahwa penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.

Hal ini  merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.  "Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026," jelas Ismail.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here