Pasal yang dikenakan Panji terakhirnya dalam perkara ini adalah Pasal 156A KUHP dengan ancaman mencapai lima tahun yang terkait dengan penodaan agama.
Sebagai informasi, Bareskrim resmi melakukan penahanan 20 hari terhadap Panji Gumilang setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan dan penodaan agama di rutan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.