Beranda Umum Gojek dan Grab Pastikan Pemangkasan Komisi Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

Gojek dan Grab Pastikan Pemangkasan Komisi Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Dua perusahaan transportasi online, Gojek (GoTo) dan Grab, memastikan akan menerapkan pemangkasan komisi aplikator menjadi 8 persen untuk layanan ojek online roda dua mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan kedua perusahaan dalam pertemuan bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menegaskan komitmen perusahaannya untuk mendukung kesejahteraan mitra pengemudi.

"Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya GoRide," ujar Catherine di Kompleks Parlemen.

Hal senada disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Perusahaannya akan memberlakukan kebijakan serupa pada layanan GrabBike.

"Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike. Dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," kata Neneng.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa kebijakan ini telah lama dinantikan oleh para pengemudi ojek online.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here