Adapun OPD yang telah diperintahkan Gubernur untuk mengawal pemberdayaan masyarakat melalui pola pemanfaatan perhutanan sosial antara lain, Dinas Kehutanan untuk pengurusan izin perhutanan sosial, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura melalui pembinaan, bantuan bibit dan pupuk, kemudian Dinas Perdagangan dan Perindustrian melalui dukungan pengolahan, pengemasan, dan akses pasar untuk pemasaran.
"Saya minta juga telah instruksikan Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) agar membantu perbaikan akses jalan, tujuannya agar mobilisasi produk pertanian masyarakat lancar," ucap Mahyeldi.
Gubernur berharap, melalui Dialog Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Perhutanan Sosial ini, masyarakat bisa mendapatkan informasi lebih terkait peluang usaha dan potensi pemanfaatan lainnya tanpa harus merusak hutan.
"Saya berharap masyarakat bisa mengoptimalkan potensi pengelolaan perhutanan sosial tanpa merusak hutan itu sendiri demi kelestarian lingkungan," harap Mahyeldi.
Sementara itu, Kepada Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi Usama Putra menyampaikan tercatat per 31 Juli 2023, capaian Perhutanan Sosial seluas 287,554- hektar (205 unit dari skema Hutan Nagari, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat, dan Kemitraan Kehutanan) yang berdampak pada 175,892 KK yang tinggal di dalam dan sekitar Kawasan Hutan di Sumbar.