"KBPU menjadi alternatif pendanaan dengan melibatkan badan usaha. Tujuannya jelas untuk mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan, pemenuhan penyediaan infrastruktur melalui pengerahan dana swasta, dan mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu," ucap Gubernur lagi.
Ia pun menekankan, pentingnya pembiayaan KBPU menyasar proyek-proyek pembangunan, yang betul-betul memberikan dampak besar untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sebab, pembiayaan dalam skema ini memiliki konsekuensi berupa bunga yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, Syukriah HG menyebutkan bahwa anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sumbar pada 2023 relatif kecil, hanya sekitar Rp1,4 triliun, yang itu pun tersebar pada beberapa sektor.
"Jika hanya mengandalkan anggaran itu pembangunan di daerah akan berjalan lambat. Oleh karena itu kita menawarkan pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU. Agar pemerintah daerah dapat memahami secara penuh tentang skema ini, maka kehadiran seluruh pihak berkompeten pada hari ini sangat penting untuk memberikan penjelasan secara komprehensif," ucap Syukriah. (adpsb/nov)