Beranda Pemprov Sumbar Gubernur Mahyeldi Resmikan Penetapan Status Masjid Al Muttaqin Gadut Tilatang Kamang

Gubernur Mahyeldi Resmikan Penetapan Status Masjid Al Muttaqin Gadut Tilatang Kamang

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, meresmikan perubahan status Mushala Al Muttaqin menjadi Masjid Al Muttaqin di Jorong PGRM, Nagari Gadut, Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Jum'at (21/06/2024).

0
252
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, meresmikan perubahan status Mushala Al Muttaqin menjadi Masjid Al Muttaqin di Jorong PGRM, Nagari Gadut, Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Jum'at (21/06/2024).

"Termasuk yang paling penting, adalah memaksimalkan fungsi masjid sebagai pusat pembinaan umat. Terutama sekali pembinaan terhadap generasi muda, anak-kamanakan kita, agar kelak mereka menjadi generasi yang senantiasa terpaut hatinya kepada masjid. Ini juga bagian penting dalam pelaksanaan Perda Babaliak ka Nagari di Sumbar," ujar Gubernur lagi.

Sementara itu dalam khutbahnya, Gubernur Mahyeldi mengimbau jemaah Masjid Al Muttaqin Nagari Gadut untuk senantiasa berdoa agar ditunjuki jalan yang lurus oleh Allah, sebagaimana jalan yang telah ditempuh oleh para Nabi, para Siddiqin (yang membenarkan ajaran Rasulullah), para Syuhada, dan para Salihin.

"Empat golongan ini telah menempuh jalan yang lurus itu, yaitu jalan Islam sebagai penyempurna ajaran seluruh nabi dan rasul, yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Hamba Allah yang termasuk ke dalam empat golongan ini, harus menjadi model bagi kita dalam berkehidupan," ucap Gubernur dalam khutbahnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur secara pribadi juga menyalurkan infak untuk kelanjutan pembangunan Masjid Al Muttaqin senilai Rp20 juta. Di samping itu, pengurus masjid juga menerima infak dari Bank Nagari sebanyak 100 zak semen, dari RSUD Achmad Mochtar senilai Rp10 juta, serta dari tokoh masyarakat senilai Rp10 juta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait