Sementara tujuan dari pengikutsertaan nelayan kedalam program BPJS Ketenagakerjaan, menurut Gubernur adalah untuk membantu mereka bilamana terjadi kecelakaan kerja, sehingga ada santunan yang dapat diterima.
Diharapkan, dengan adanya itu akan memberikan ketenangan bagi para nelayan dan keluarga saat mereka beraktivitas.
"Nelayan itu memiliki resiko kerja yang tinggi. Itu makanya kita ikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, agar ada jaminan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar Reti Wafda menjelaskan, di Sumbar, populasi nelayan didominasi oleh nelayan skala kecil, persentasenya mencapai 87% dari total keseluruhan nelayan yang ada.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permen KP No. 10 Tahun 2022, yang termasuk kategori nelayan skala kecil itu adalah nelayan yang memanfaatkan kapal perikanan berukuran paling besar 5 grosstonase (GT) dalam operasionalnya.
"Untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, maka Pemprov Sumbar memberikan bantuan dan dorongan," sebutnya.
Reti juga menerangkan bukti Pemprov Sumbar peduli akan kesejahteraan para nelayan skala kecil, untuk Kab. Pesisir Selatan saja selama tahun 2022 yang lalu, DKP Sumbar telah menyerahkan bantuan berupa :
- 58 unit Candi mesin 15 PK
- 40 unit Rata-rata 40 PK
- 2 unit Mesin 4 PK
- 36 unit Mesin Longtail 8.3 PK
- 167 unit fish box 100 liter