"Konten komunikasi kini jauh lebih variatif, jika sebelumnya komunikasi ke masyarakat lebih banyak disampaikan melalui siaran pers, saat ini jauh lebih berkembang menggunakan video grafis, media sosial reels, hingga infografis," tuturnya.
Tuntutan Kompetensi
Menurut Direktur Marroli, karir dan profesi JFPH mengalami lonjakan signifikan setelah fase penyetaraan jabatan, dimana penyebarannya kini tidak hanya berpusat di instansi pusat tetapi juga merambah luas ke daerah.
"Hal ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya komunikasi kebijakan publik agar informasi dari pemerintah baik pusat maupun daerah dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat," ungkapnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 574 Tahun 2025, Pemerintah menetapkan standar kompetensi baru bagi aparatur sipil negara yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH). Standar ini menetapkan persyaratan jabatan pranata humas yang memiliki kompetensi dalam pemahaman konsep maupun kemampuan dalam membuat produk.
"Dengan regulasi tersebut, ASN yang akan menempati jabatan pranata humas harus melalui proses seleksi dan uji kompetensi yang ketat," tandasnya.
Selain itu, Marroli menegaskan penataan jabatan pranata humas dalam organisasi juga disusun berdasarkan analisis beban kerja kehumasan yang dihitung berdasarkan tuntutan output komunikasi publik yang dihasilkan.