Liputan : Hamid Toliu
POHUWATO, CARAPANDANG - Wabup Suharsi Igirisa menghadiri rapat paripurna ke-56 pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, di ruang sidang utama DPRD setempat, Senin (18/03/2024).
PAW anggota dewan tersebut, sebagaimana sesuai Surat Keputusan Gubernur tentang peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato atas nama Bahrudin Ismail, S.Pi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggantikan Anggota DPRD sebelumnya Almarhum Yunus Abdullah Usman.
Wabup Suharsi Igirisa dalam sambutannya mengatakan, pergantian antar waktu anggota DPRD merupakan bagian dari proses demokrasi dan konstitusi yang dijamin oleh undang-undang sebagai penerima mandat dari masyarakat dan memiliki tanggung jawab yang besar untuk melanjutkan tugas-tugas melayani dan mengabdi kepada rakyat.
"Kepada Bapak Bahrudin Ismail, S.Pi, kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan masyarakat menyampaikan selamat atas pelantikannya menjadi Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato. Saya yakin, PAW yang dilantik hari ini telah siap mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas untuk bersama-sama membangun Kabupaten Pohuwato tercinta", kata Wabup Suharsi.