CARAPANDANG - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun pidana atas perkara pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia mengatakan SYL juga harus membayar denda Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta," ujarnya di PT DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Dia menambahkan, SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30.000 atas perkaranya di Kementan itu. Adapun, jika SYL tidak sanggup membayar uang pengganti maka jaksa akan menyita harta SYL untuk dilelang.
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," tambahnya.
Sebagai informasi, hukuman SYL itu lebih berat dari vonis Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta
Pusat. Pasalnya, Hakim Tipikor menjatuhi SYL pidana penjara selama 10 tahun sekaligus
denda Rp300 juta.