Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi dipotong langsung dari nilai buyback.
Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP
dan 0,9% untuk non NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong
PPh 22.