Beranda Politik Hari Ini, KPU RI Terima Perbaikan Administrasi Dokumen Bacaleg Hingga 23.59 WIB

Hari Ini, KPU RI Terima Perbaikan Administrasi Dokumen Bacaleg Hingga 23.59 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima perbaikan administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik peserta Pemilu 2024 terakhir, Minggu, hingga pukul 23.59 WIB.

0
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima perbaikan administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik peserta Pemilu 2024 terakhir, Minggu, hingga pukul 23.59 WIB.

CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima perbaikan administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik peserta Pemilu 2024 terakhir, Minggu, hingga pukul 23.59 WIB.

"Hari ini, Minggu, 9 Juli 2023, berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 adalah hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen administrasi calon anggota legislatif," kata Anggota KPU RI Idham Kholik ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu.

Hingga pukul 16.20 WIB, terpantau sebanyak empat parpol telah menyerahkan perbaikan administrasi dokumen persyaratan bakal caleg mereka ke Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Keempat parpol tersebut adalah Partai NasDem, yang hadir pukul 10.18 WIB, disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 11.05 WIB, Partai Amanat Nasional (PAN) pukul 14.27 WIB, dan Partai Buruh pukul 14.52 WIB.

"Kami memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen syarat administratif bakal calon anggota legislatif yang kemarin dinyatakan masih belum memenuhi syarat (BMS)," tambah Idham.

KPU telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg sejak 26 Juni lalu. Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa pada tanggal 24 Juni, KPU telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi bakal caleg.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here