Beranda Hukum dan Kriminal Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Usai MA Tolak Kasasi JPU

Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Usai MA Tolak Kasasi JPU

Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS 2020-2023 Fatia Maulidiyanti tetap divonis bebas usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

0
327
Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS 2020-2023 Fatia Maulidiyanti tetap divonis bebas usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

CARAPANDANG - Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS 2020-2023 Fatia Maulidiyanti tetap divonis bebas usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dilansir Antara pada Rabu (25/9/2024), keduanya tetap divonis bebas dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Luhut Binsar Pandjaitan.

"Amar putusan: JPU, tolak," demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi Informasi Perkara MA RI.

Sebagai informasi, perkara kasasi Haris Azhar teregistrasi dengan nomor 5712 K/Pid.Sus/2024. Sementara itu, p

erkara Fatia Maulidiyanti tercatat dengan nomor 5714 K/Pid.Sus/2024. Kedua perkara tersebut diputus pada hari Rabu, 11 September 2024 oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan didampingi dua anggota, yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kepada MA.

Dalam putusan PN Jaktim itu, Haris dan Fatia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada medio awal tahun ini. Oleh karena itu, keduanya divonis bebas.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here