Menurut Kuntadi, Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagikan kepada Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana corporate social responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.
"Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN," kata dia.
Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.