Beranda Hukum dan Kriminal Harvey Moeus Didakwa Lakukan TPPU dari Korupsi Timah

Harvey Moeus Didakwa Lakukan TPPU dari Korupsi Timah

Terdakwa Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin didakwa melakukan TPPU dari hasil kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

0
593
Terdakwa Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin didakwa melakukan TPPU dari hasil kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
JPU menyebutkan uang yang sudah diterima oleh Harvey sebagian diserahkan ke Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta untuk operasional perusahaan sebagian lainnya digunakan oleh Harvey untuk kepentingan pribadi, antara lain pembelian tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta Barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama sang istri, Sandra Dewi.

Selanjutnya, pembelian satu bidang tanah di Senayan Residence, Jakarta, dengan pemegang hak atas nama Harvey, kemudian dilakukan pembangunan dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka Harvey dengan sumber dana sebagian besar berasal dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin.

Setelah itu, dipakai untuk pembelian satu bidang tanah dan/atau bangunan yang beralamat di Komplek Perumahan Green Garden Blok N 5 Kavling Nomor 25, Kebon Jeruk, Jakarta pada tahun 2021 atas nama Harvey.

Uang tersebut, kata JPU, juga digunakan untuk pembayaran sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne, Australia senilai Rp5,76 miliar serta pembelian mobil mengatasnamakan nama orang lain atau perusahaan orang lain, yaitu PT Mitra Jasautama Semesta, Jasuindo Tiga Perkasa, dan Gusti Ariq Ibrahim Siregar.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here