Beranda Hukum dan Kriminal Hasto Minta Hakim Membebaskan Dirinya dari Segala Dakwaan

Hasto Minta Hakim Membebaskan Dirinya dari Segala Dakwaan

0
Dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menolak dakwaan jaksa penuntut umum.

CARAPANDANG - Dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Hasto memohon dibebaskan dari dakwaan melakukan suap proses pergantian antar waktu anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

“Meminta hakim memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam. Ini berlaku sejak putusan ini,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/ 2025)

Hasto juga meminta majelis Hakim menerima eksepsi atau nota keberatan dari pihaknya. “Menerima seluruh nota keberatan (eksepsi) penasehat hukum terdakwa,” ujar Hasto.

Selain itu, ia juga meminta hakim memerintahkan jaksa mengembalikan kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya. "Memerintahkan JPU mengembalikan kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR melalui PAW. Selain itu ia dijerat dengan Pasal 21, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here