Beranda Hukum dan Kriminal Hasto: Tak Ada Kerugian Negara Dalam Kasus yang Menimpa Saya

Hasto: Tak Ada Kerugian Negara Dalam Kasus yang Menimpa Saya

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.

0
istimewa

Menurut dia, kasus tersebut didaur ulang tanpa adanya peristiwa hukum lain, seperti tertangkapnya Harun Masiku, yang sampai saat ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Berdasarkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, dalam menjalankan tugasnya, kata Hasto, KPK berasas pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM.

Untuk itu, kata dia, asas kepastian hukum telah dilanggar melalui proses daur ulang yang tidak hanya merugikan terdakwa, namun juga para saksi. Pasalnya, hampir seluruh saksi yang telah diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sebelumnya diperiksa kembali.

Hasto menuturkan sebagian besar di antaranya ditunjukkan cetakan atau print out pemeriksaan tahun 2020, lalu diminta menandatangani kembali dengan tanggal pemeriksaan tahun ini.

"Proses daur ulang ini mengandung kerawanan dan cenderung mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya," ucap dia.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here