Beranda Politik ICW: 61% Anggota DPR 2024-2029 adalah Pebisnis

ICW: 61% Anggota DPR 2024-2029 adalah Pebisnis

Adapun temuan ICW soal dominasi pebisnis di Parlemen Senayan itu merupakan hasil penelusuran cepat/pendahuluan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.1206/2024.

0
444
Adapun temuan ICW soal dominasi pebisnis di Parlemen Senayan itu merupakan hasil penelusuran cepat/pendahuluan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.1206/2024.

CARAPANDANG - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa 61% dari anggota DPR 2024–2029 yang baru saja dilantik merupakan pebisnis.

Adapun temuan ICW soal dominasi pebisnis di Parlemen Senayan itu merupakan hasil penelusuran cepat/pendahuluan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.1206/2024.

Sebesar 61% anggota DPR yang dimaksud ICW dalam temuannya itu setara dengan 354 orang. Mereka diketahui memiliki latar belakang atau afiliasi dengan sektor bisnis.

ICW menilai temuan permasalahan itu tidak jauh dari permasalahan laten DPR, yakni 'lingkaran setan' korupsi politik. Biaya politik yang harus dikeluarkan untuk berpartisipasi dalam kontestasi elektoral di Indonesia dibuat menjadi begitu mahal, baik untuk biaya kampanye resmi maupun politik uang.

"Oleh karenanya, mereka yang mampu turut serta dalam politik praktis maupun pemilihan umum hanyalah individu-individu yang memiliki sumber daya material yang kuat atau setidaknya harus memiliki kedekatan dengan para pemodal-pemodal kaya," demikian dikutip dari keterangan resmi ICW, Minggu (6/10/2024).

Situasi tersebut dinilai ICW akan menimbulkan perburuan rente. Artinya, biaya politik yang mahal akan 'dilunaskan' melalui kebijakan-kebijakan partisan atau bahkan tidak jarang melalui korupsi anggaran-anggaran publik.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here