Beranda Hukum dan Kriminal ICW Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi untuk Menteri Agama

ICW Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi untuk Menteri Agama

Fasilitas mewah tersebut didapatkan dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.

0
Menteri Agama, Nasaruddin Umar

Lebih lanjut, ICW merujuk pada Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur gratifikasi.

Setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi senilai Rp10 juta atau lebih dan tidak dapat membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan merupakan suap, dapat diancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

"Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi," ujar Zararah.

ICW juga menemukan fakta bahwa kunjungan ke Sulawesi Selatan bukan kali pertama dilakukan Nasaruddin Umar yang merupakan putra kelahiran Bone.

Pada kunjungan 1 Oktober 2025, Menteri Agama menggunakan pesawat komersial, sedangkan pada Februari 2026 menggunakan private jet, yang menimbulkan pertanyaan mengenai alasan perubahan moda transportasi.

Kepemilikan Jet dan Sorotan Dampak Lingkungan

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan yang dihimpun ICW, pesawat jet PK-RSS tercatat dimiliki oleh Natural Synergy Corporation, sebuah entitas yang berbasis di British Virgin Islands, wilayah yang dikenal sebagai negara suaka pajak (tax haven).

OSO disebut sebagai pemegang saham perusahaan tersebut sejak 2008 dan perusahaan masih aktif berdasarkan data The International Consortium of Investigative Journalists.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here