Beranda Hukum dan Kriminal Imigrasi Grebek Markas Love Scamming di Semarang, 4 WNA dan Ratusan Ponsel Diamankan

Imigrasi Grebek Markas Love Scamming di Semarang, 4 WNA dan Ratusan Ponsel Diamankan

Direktorat Jenderal Imigrasi menggerebek sebuah rumah di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, yang diduga menjadi pusat aktivitas penipuan daring bermodus love scamming internasional.

0
Markas Love Scaming di Semarang di grebek Imigrasi (Kumparan/Dok. imigrasi Semarang)

Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku menjalankan praktik love scamming dengan memanfaatkan platform komunikasi digital seperti DingTalk dan DingDing.

Modus yang digunakan adalah membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang terbangun untuk memperoleh keuntungan finansial.

Hasil pendalaman awal menunjukkan bahwa target maupun korban yang disasar berada di luar wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan penindakan ini merupakan implementasi nyata kebijakan selektif (selective policy) dalam pengawasan keimigrasian.

"Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal," tegas Hendarsam.

Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Salah satu WNA juga diduga melanggar Pasal 119 karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.

Saat ini seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Imigrasi Semarang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here