Ia mengutarakan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap GA diketahui yang bersangkutan telah meminta uang sebesar 10.000 dolar AS kepada korban dengan jaminan proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan.
"Saat ini, WNA Sri Lanka itu berada di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang usai divonis hakim 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp150 juta," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan GA diringkus melalui penyamaran petugas. Terlebih, GA mengaku dapat menggandakan dolar.
"Kami menyamar sebagai pemilik dolar yang ingin digandakan. GA diketahui sudah 32 tahun berada di Indonesia. Kita menduga (korbannya, re.) ini bukan yang pertama,” ujarnya. dilansir antaranews.com
Atas perbuatannya, maka pelaku disangkakan Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.