Potensi energi baru terbarukan di Indonesia tercatat melampaui 3.680 gigawatt, tetapi sejauh ini baru dimanfaatkan sebesar 0,3 persen. Hal ini memberikan peluang signifikan bagi investasi dan pengembangan di sektor energi terbarukan. Pemerintah membuka peluang untuk pemanfaatan energi baru terbarukan dalam skala besar dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip ekonomi dan keberlanjutan, katanya.