“Mereka menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Yerusalem yang mereka duduki atau terhadap situs suci umat Islam dan Kristen di sana,” sebagaimana dilanjutkan para menlu dalam pernyataan itu.
Para menteri juga menegaskan bahwa seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa adalah tempat ibadah umat Muslim. Mereka mengingatkan bahwa departemen wakaf Yerusalem di bawah Kementerian Urusan Wakaf dan Islam Yordania adalah satu-satunya entitas sah yang berhak mengelola masjid tersebut, termasuk dalam menentukan akses masuk.
Dalam pernyataan itu, kedelapan menlu mendesak Israel, sebagai kuasa pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang-gerbang Masjid Al-Aqsa, mencabut seluruh pembatasan masuk ke Kota Tua Yerusalem, dan tidak lagi menghalangi jamaah Muslim untuk beribadah di masjid suci tersebut.
Mereka juga mendorong komunitas internasional agar mengambil tindakan tegas guna menghentikan pelanggaran dan praktik ilegal Israel terhadap situs-situs suci di Yerusalem.
Seperti diberitakan kantor berita Palestina WAFA, hingga Rabu (11/3), penutupan Masjid Al-Aqsa telah berlangsung selama 11 hari berturut-turut.
Rezim Zionis Israel beralasan penutupan itu dilakukan demi alasan keamanan terkait konfliknya dengan Iran.
Para pengamat menilai penutupan yang terus berlanjut selama sepuluh hari terakhir Ramadan ini menjadi preseden berbahaya.