Indonesia sendiri bukan wilayah yang steril dari gejala tersebut. Pemilu 2019 dan 2024 memperlihatkan bagaimana media sosial menjadi arena utama pertarungan politik nasional. Polarisasi publik, penyebaran hoaks, perang narasi identitas, serta operasi buzzer menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia telah memasuki fase “politik algoritmik”, yakni situasi ketika opini publik tidak lagi sepenuhnya dibentuk oleh debat rasional, melainkan oleh distribusi konten digital yang dikendalikan algoritma platform.
Dalam situasi seperti itu, digitalisasi pemilu menghadirkan paradoks. Di satu sisi, teknologi menjanjikan efisiensi, transparansi, dan modernisasi tata kelola demokrasi. Namun di sisi lain, ia juga membuka ruang baru bagi manipulasi, pengawasan digital, dan ketimpangan kekuasaan informasi.
Efisiensi demokrasi
Pendukung e-voting umumnya berangkat dari argumen efisiensi. Sistem pemungutan suara elektronik dianggap mampu memangkas biaya logistik pemilu yang sangat besar, mempercepat rekapitulasi suara, mengurangi potensi human error, serta meminimalkan praktik manipulasi manual.
Indonesia memang memiliki tantangan geografis yang luar biasa kompleks. Distribusi logistik pemilu ke ribuan pulau membutuhkan biaya sangat besar dan tenaga administratif yang tidak sedikit. Dalam Pemilu 2024, misalnya, kompleksitas teknis pemilu serentak kembali menjadi sorotan karena tingginya beban kerja penyelenggara.