Ia menekankan sosialisasi norma ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan ketenagakerjaan, khususnya dalam reformasi tata kelola industri smelter di Indonesia. Selain bentuk perhatian dan tanggung jawab pemerintah bidang ketenagakerjaan, lanjut dia, sosialisasi ini juga sebagai bentuk edukasi penerapan perlindungan ketenagakerjaan dan K3 di perusahaan smelter," tuturnya.
"Kehadiran kami di sini, untuk menjaga kestabilan, iklim ketenagakerjaan, berikut kestabilan hubungan industrial yang harmonis. Tak hanya itu, terpenting adalah keberlangsungan normanorma ketenagakerjaan dapat dijalankan," tuturnya.