4. Menghapus sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan, sumbangan dicatat sebagai sumbangan perseorangan (beneficial ownership).
5. Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan parpol terintegrasi yang dapat diakses publik.
6. Keuangan parpol wajib diaudit akuntan publik setiap tahun dan diintegrasikan ke sistem pelaporan Kemendagri.
7. Penambahan ketentuan sanksi pada Pasal 47 UU No. 2/2011 untuk ketidakpatuhan pelaksanaan audit.
D. Pengawasan
1. Revisi Pasal 46 UU No. 2/2011 mencakup nama lembaga pengawas parpol serta ruang lingkup pengawasan keuangan, kaderisasi, dan pendidikan politik.
KPK mendorong pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik guna mengakomodasi 16 rekomendasi tersebut.