Kelima, pemerintah diingatkan untuk mengelola pajak dengan penuh amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman. Terakhir, MUI menyerukan kepada masyarakat untuk mematuhi kewajiban pembayaran pajak, dengan catatan bahwa dana tersebut digunakan untuk kemaslahatan umum (maslahah 'ammah).
Dengan rekomendasi ini, MUI tidak hanya memberikan panduan normatif tetapi juga langkah-langkah praktis untuk perbaikan sistem perpajakan Indonesia ke arah yang lebih berkeadilan.