Beranda Hukum dan Kriminal Ini Respon Istana Terkait Gugatan Rizieq Shihab

Ini Respon Istana Terkait Gugatan Rizieq Shihab

Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkaitan dengan ganti rugi kepada negara senilai Rp5.246 triliun.

0
Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkaitan dengan ganti rugi kepada negara senilai Rp5.246 triliun.

CARAPANDANG - Istana Kepresidenan angkat bicara mengenai gugatan perdata dilayangkan Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkaitan dengan ganti rugi kepada negara senilai Rp5.246 triliun. 

"Merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum. Namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, Senin (7/10/2024). 

Menurut Dini, setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Prinsip hukum itu, menurut Dini, wajib dikedepankan. 

"Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi semena-mena. Hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi," kata Dini. 

Dini mengatakan, tentu ada kelebihan dan kekurangan yang dirasakan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi. Menurutnya, publik yang memberi penilaian kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa, dan negara. 

"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai presiden atau pribadi," ucap Dini. 

Diketahui, Rizieq Shihab menggugat Presiden Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Dalam petitumnya, Rizieq meminta agar gugatannya diterima dan dikabulkan sepenuhnya. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here