Beranda Hukum dan Kriminal Ini Tanggapan KPK Terkait Tersangka yang Dilantik Jadi Anggota Dewan

Ini Tanggapan KPK Terkait Tersangka yang Dilantik Jadi Anggota Dewan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

Dari nama-nama diatas, tiga orang diketahui telah dilantik menjadi anggota DPR dan DPRD periode 2024-2029. Anwar sadad dilantik menjadi anggota DPR RI dari Partai Gerindra.

Moch. Mahrus dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra. Kemudian, Hasanudin dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP. 

Menurut Alex, urusan pelantikan bukan menjadi ranah KPK. Oleh sebab itu, kata Alex, terkait pelantikan dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang. 

"Pastinya KPU melaksanakan dan mengusulkan pelantikan anggota DPR berdasarkan peraturan atau ketentuan yang berlaku. Barangkali karena belum ada putusan pengadilan atau belum ada upaya paksa dari penyidik untuk menahan tersangka, maka KPU mengusulkan mereka untuk dilantik," ujar Alex.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi mencegah 21 orang para tersangka itu bepergian ke luar negeri. Tim penyidik juga telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya sejak tanggal 15–18 Juli 2024.

KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Mereka terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jatim tahun 2019–2022.

Kasus ini merupakan pengembangan menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS). Sahat telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here