Seperti disampaikan oleh General Manager Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin dilansir CNNIndonesia.com bahwa motor-motor yang terkena PPN 12 persen adalah motor yang memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc.
"Motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc," kata Muhibbuddin via sambungan telepon, Jumat (3/1).
Ia pun merinci daftar motor-motor tersebut didominasi motor CBU atau didatangkan dalam bentuk utuh.
• CB500X mesin 471 cc
• CB650R mesin 648,72 cc
• CBR1000RR-R mesin 1.000 cc
• CRF1100L Africa Twin mesin 1.084 cc
• Gold Wing 1800 mesin 1.833 cc
• Rebel 500 mesin 471,03 cc
• Rebel 1100 mesin 1.084 cc
• XL750 Transalp mesin 750 cc.
Selanjutnya dia menjelaskan AHM mengikuti ketentuan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah terkait kenaikan PPN 12 persen ini. "Kami mengikuti ketentuan yang sudah diberlakukan ini," tandasnya.
Dengan demikian, motor Honda seperti BeAT, Vario, Genio, Supra X, Scoopy, CRF 150 hingga PCX 160 tak terdampak kenaikan harga imbas PPN 12 persen.
Sebetulnya, kategori motor mewah sudah ditentukan melalui aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ada dua kategori motor yang dianggap barang mewah dan jadi objek PPnBM seperti diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 tahun 2021.
Kedua kategori itu adalah:
• PPnBM 60 persen (Pasal 22)
Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc
• PPnBM 95 persen (Pasal 23)
Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc.
Inilah Daftar Motor Honda Kena Tarif PPN 12 Persen
Ahmad Muhibbuddin menjelaskan motor-motor kena PPN 12 persen itu yang punya kapasitas mesin di atas 250 cc.