Costco menjadi perusahaan besar terbaru yang menantang langkah tarif Gedung Putih.
CARAPANDANG.COM, LOS ANGELES -- Seiring Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mempertimbangkan apakah tarif yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump sesuai dengan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA), raksasa ritel Costco menjadi satu dari semakin banyak perusahaan yang mengajukan gugatan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS.
Menurut dokumen pengadilan yang diajukan pada Jumat (28/11) pekan lalu, peritel yang berbasis di Washington tersebut meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah yang menjamin pengembalian dana atas tarif yang menurutnya dikenakan secara ilegal mulai Februari.
Gugatan pengembalian dana ini "diperlukan ... karena bahkan jika bea IEEPA dan perintah eksekutif yang mendasarinya dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung, pengimpor yang telah membayar bea IEEPA, termasuk para penggugat, tidak dijamin akan mendapatkan pengembalian dana untuk tarif yang dikenakan secara ilegal" tanpa perintah pengadilan, demikian tertulis dalam berkas pengajuan setebal 17 halaman itu.