CARAPANDANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan dari investor asing ke industri pinjaman online (pinjol) terus meningkat. Hingga Juni 2026, nilai investasi yang masuk mencapai Rp17,28 triliun, naik signifikan dibandingkan posisi Maret 2026 yang sebesar Rp14,06 triliun.
Peningkatan ini mencerminkan tingginya kepercayaan investor global terhadap prospek industri fintech lending di Indonesia.
Secara keseluruhan, OJK mencatat total outstanding pembiayaan industri pinjol legal mencapai Rp105,14 triliun per Juni 2026, tumbuh 25,88% secara tahunan (year-on-year).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa peningkatan pendanaan asing menunjukkan kepercayaan yang terus terjaga. Hal ini didukung oleh pertumbuhan industri serta perbaikan tata kelola dan manajemen risiko.
"Industri pinjol perlu terus memperkuat kualitas pendanaan, menjaga transparansi kepada lender, serta meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen," ujar Agusman.
Beberapa faktor utama yang menarik investor asing antara lain imbal hasil yang kompetitif, potensi pasar Indonesia yang masih luas dengan tingkat kebutuhan pembiayaan tinggi, serta tata kelola perusahaan yang semakin baik dari para penyelenggara fintech lending.
Selain itu, pergeseran investor dari negara lain, termasuk China, ke pasar Indonesia juga turut mendorong aliran dana masuk.