"Oleh karena itu, penangkapan sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia yang menggelar aksi dan menyampaikan pendapat di muka umum oleh Kepolisian Sektor Metro (Polsektro) Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya jelas merupakan pelanggaran HAM," katanya.
Sugeng menegaskan kriminalisasi terhadap hak menyatakan pendapat bisa kontraproduktif dengan upaya negara dalam mempromosikan Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia kepada dunia internasional.
Apalagi, Polri sebagai anak kandung reformasi yang membebaskan Polri dari watak militeristik dan pengaruh kemiliteran melalui UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), harusnya menjadikan Polri sebagai tonggak dalam mengawal tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia dengan meninggalkan karakteristik atau budaya kekerasan, represif dalam penegakan hukum.
"Terutama terhadap masyarakat atau pihak-pihak yang menyatakan pendapat di muka umum," ujarnya. Sugeng juga mengingatkan institusi Polri harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum, dengan mengedepankan tindakan-tindakan yang bersifat imbauan, persuasif dan edukatif, bukan melalui tindakan represif dan kriminalisasi.