CARAPANDANG - Indonesia mengutuk keras aksi penghancuran fasilitas Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Yerusalem Timur oleh otoritas Israel pada Selasa (20/1). Kecaman tersebut disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kekebalan dan imunitas UNRWA,” tegas Kementerian Luar Negeri RI melalui akun media sosial X pada Rabu (21/1/2026).
Indonesia menegaskan bahwa nasihat hukum Mahkamah Internasional pada Oktober 2025 telah mengingatkan kewajiban Israel untuk mendukung kehadiran PBB, termasuk UNRWA, di wilayah Palestina yang didudukinya.
Pemerintah menuntut Israel menghormati keistimewaan dan kekebalan PBB sesuai hukum internasional, mengingat peran krusial UNRWA sebagai lembaga kemanusiaan bagi rakyat Palestina.
Menurut Kemlu RI, penerapan aturan nasional Israel yang menghalangi kerja UNRWA dalam penyaluran bantuan bertentangan dengan kewajiban internasional negara tersebut.
Tindakan ini juga dinilai melanggar Piagam PBB dan Konvensi tentang Kekebalan dan Imunitas PBB.
Penghancuran fasilitas tersebut dilakukan oleh personel militer Israel yang dipimpin petinggi otoritas keamanan nasional Itamar Ben-Gvir.
Aksi ini merupakan eskalasi terbaru dari rangkaian intimidasi terhadap UNRWA, setelah sebelumnya Knesset menyetujui regulasi pemutusan aliran listrik dan air ke fasilitas badan PBB tersebut di Yerusalem Timur.