CARAPANDANG - Pemerintah Italia resmi melarang penggunaan ChatGPT di negaranya atas kekhawatiran mengenai masalah privasi.
Dilansir dari Reuters pada Sabtu (1/4/2023), Otoritas Perlindungan Data Italia Garante melarang penggunaan ChatGPT untuk sementara. Otoritas juga memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran aturan privasi.
Atas pelarangan ini, pengembang aplikasi kecerdasan buatan tersebut, OpenAI, langsung menonaktifkan layanan di Italia.
Badan tersebut menuduh OpenAI yang didukung oleh Microsoft ini gagal memeriksa usia pengguna ChatGPT yang seharusnya berusia 13 tahun ke atas.
Garante mengatakan ChatGPT tidak memiliki dasar hukum apapun yang membenarkan pengumpulan dan penyimpanan data pribadi secara besar-besaran untuk melatih.
OpenAI memiliki waktu 20 hari untuk merespons dengan solusi atau terancam denda hingga 20 juta euro atau Rp325 triliun, setara 4 persen dari omset tahunan OpenAI di seluruh dunia.
"Kami secara aktif bekerja untuk mengurangi data pribadi dalam melatih sistem AI kami seperti ChatGPT karena kami ingin AI kami belajar tentang dunia, bukan tentang individu," ungkap OpenAI.
Italia menjadi negara Barat pertama yang mengambil tindakan terhadap aplikasi chatbot yang didukung oleh kecerdasan buatan tersebut. ChatGPT juga tidak tersedia di China, Hong Kong, Iran, dan Rusia, serta beberapa wilayah di Afrika yang penduduknya tidak dapat membuat akun OpenAI.